Sandal "Khusus" Salafi
From : http://ustadzaris.com/sandal-salafi
Saya
pernah mendengar ada seorang yang menamai sandal model atau jenis tertentu
sebagai sandal salafi. Demikian pula ada orang yang beranggapan bahwa seorang
muslim salafi itu memiliki model penutup kepala yang khas semisal sorban model
Yaman atau memakai syamagh khas laki-laki Saudi.
Untuk menilai fonemena di atas
mari kita renungkan bersama penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut
ini. Perkataan beliau ini ada di kitab al Furqon Baina Auliya ar Rohman wa
Auliya asy Syaithon hal 65-66 terbitan Maktabah ar Rusyd Riyadh, cetakan
kedua tahun 1424 dengan tahqiq dari Salim al Hilali.
Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyyah-rahimahullah-mengatakan, “Para kekasih Allah itu tidaklah memiliki
ciri khas dalam penampilan lahiriah yang membedakan mereka kebanyakan anggota
masyarakat selama hal tersebut masih dalam ruang lingkup hukum mubah. Mereka
tidaklah memiliki ciri khas berupa model pakaian tertentu selama model pakaian
tersebut hukumnya mubah dalam timbangan syariat. Mereka juga tidak memiliki
ciri khas berupa berkepala gundul atau potongan rambut yang pendek ataupun
kondisi kuku tertentu selama itu semua hukumnya mubah dalam timbangan syariat.
Sebagaimana ungkapan sebagian
orang yang mengatakan, “Betapa banyak shidiq (manusia bertakwa) yang berpakaian
biasa dan berapa banyak zindiq (munafik durjana) yang berjubah”.
Bahkan kekasih Allah itu berasal dari berbagai ragam umat Muhammad-Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- selama mereka bukan bagian dari ahli bid’ah yang sangat jelas kebid’ahannya dan bukan pula bagian dari para pendosa. Ada kekasih Allah yang berasal dari kalangan penghafal al Qur’an, ulama, mujahid, pedagang, pengrajin dan petani.
Bahkan kekasih Allah itu berasal dari berbagai ragam umat Muhammad-Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- selama mereka bukan bagian dari ahli bid’ah yang sangat jelas kebid’ahannya dan bukan pula bagian dari para pendosa. Ada kekasih Allah yang berasal dari kalangan penghafal al Qur’an, ulama, mujahid, pedagang, pengrajin dan petani.
Allah telah menyebutkan berbagai
jenis umat Muhammad-Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- dalam firman-Nya yang
artinya, “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang)
kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan
(demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah
menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali
tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan
kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia
mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang
yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang
lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari
Al Quran” (QS al Muzzammil:20).
Dahulu di masa Salaf orang-orang
yang taat beragama dan berilmu disebut dengan istilah qurra’. Sehingga tercakup
dalam istilah qurra’ para ulama dan ahli ibadah. Baru setelah masa salaf muncul
istilah shufi dan faqir (baca:shufi). Menurut pendapat yang benar istilah shufi
itu diambil dari shuf yang berarti kain wol yang kasar”.
***
Berdasarkan penjelasan di atas jelaslah bahwa seorang muslim salafi itu tidaklah memiliki ciri khas tertentu yang membedakan mereka dari masyarakat sekelilingnya dalam penampilan lahiriah selama penampilan lahiriah yang dimiliki oleh masyarakat sekelilingnya itu hukumnya mubah.
Bukanlah syarat muslim salafi harus memakai peci putih, ghutroh kesukaan orang-orang Saudi, sorban ala Yaman, atau sandal karet model tertentu. Muslim salafi tidak memiliki ciri khas dengan model rumah tertentu, model kendaraan tertentu, model sepatu tertentu, buku tulis tertentu, model hp tertentu dan seterusnya. Tentu dengan catatan selama hal-hal tadi hukumnya mubah dalam timbangan syariat, tidak terlarang karena bendanya (misal sepatu dari kulit babi), karena menjadi ciri khas orang kafir, lawan jenis ataupun orang fasik dan seterusnya. Ingat, sekali lagi selama hal tersebut hukumnya mubah dalam timbangan syariat.
Berdasarkan penjelasan di atas jelaslah bahwa seorang muslim salafi itu tidaklah memiliki ciri khas tertentu yang membedakan mereka dari masyarakat sekelilingnya dalam penampilan lahiriah selama penampilan lahiriah yang dimiliki oleh masyarakat sekelilingnya itu hukumnya mubah.
Bukanlah syarat muslim salafi harus memakai peci putih, ghutroh kesukaan orang-orang Saudi, sorban ala Yaman, atau sandal karet model tertentu. Muslim salafi tidak memiliki ciri khas dengan model rumah tertentu, model kendaraan tertentu, model sepatu tertentu, buku tulis tertentu, model hp tertentu dan seterusnya. Tentu dengan catatan selama hal-hal tadi hukumnya mubah dalam timbangan syariat, tidak terlarang karena bendanya (misal sepatu dari kulit babi), karena menjadi ciri khas orang kafir, lawan jenis ataupun orang fasik dan seterusnya. Ingat, sekali lagi selama hal tersebut hukumnya mubah dalam timbangan syariat.
Bahkan menjadikan model penampilan lahiriah
tertentu sebagai tolak ukur orang shalih dan bertakwa adalah bid’ah yang dibuat
oleh orang-orang shufi. Mereka disebut shufi disebabkan mereka menjadikan
pakaian dari shuf atau wol kasar sebagai ciri khas mereka dengan keyakinan
itulah ciri khas pakaian orang yang zuhud, shalih dan bertakwa. Maka sungguh aneh jika ada orang yang demikian
anti dengan jalan shufi dalam beragama namun tertular penyakit dan penyimpangan
shufi. Ini semua menunjukkan pentingnya ilmu sehingga
kita bisa bersikap dan berpandangan yang tepat dan tidak kontradiktif.
From : http://ustadzaris.com/sandal-salafi