TATA
TERTIB DAN PERATURAN SANTRIWATI
A. PERATURAN UMUM
- Santriwati harus sudah bisa membaca Al Qur’an dengan baik.
- Santriwati harus meniatkan sejak awal untuk menyelesaikan pendidikan ini sampai akhir ( 4 semester )
- Santriwati diusahakan hadir maksimal 5 menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
- Santriwati harus selalu membawa peralatan belajar dan mushaf Al Qur’an.
- Santriwati membayar uang infaq spp setiap bulannya kepada bendahara.
- Santriwati dilarang mengaktifkan hpnya selama pelajaran berlangsung.
- Santriwati dilarang mengotori / merusak / mengambil / memindahkan segala sesuatu yang ada di dalam kelas atau sekitarnya.
B. PERATURAN KHUSUS
a.
Permohonan
Ijin tidak masuk
1. Santriwati
harus meminta ijin / mengabari kepada Pengurus Akhwat tentang ketidakhadirannya
(Via SMS).
2. Ketidak
hadirannya adalah dikarenakan alasan yang dibenarkan oleh syari’at / atau
karena kegiatan sekolah yang tidak bisa ditinggalkan.
b.
Adanya
Kajian Umum / Kajian Akbar
1.
Kajian
Umum yang dimaksud adalah kajian umum yang diadakan oleh Kepanitiaan / lembaga
Ahlu Sunnah yang ada di Wilayah Surakarta.
2.
Kajian
Umum tersebut diadakan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
3.
Kajian
Umum tersebut diadakan pada hari Ahad.
4. Para Santriwati dan Pengurus akhwatnya boleh
mengikuti kajian umum tersebut dengan terlebih dahulu musyawarah apakah sepakat
mengikuti kajian umum atau tetap masuk kelas diniyyahnya
5. Hal
lainnya berkaitan dengan adanya kajian umum ini, akan dibicarakan lebih
mendetail di kemudian hari insya Allah.
C. LAIN – LAIN
Hal – hal yang belum tertuang dalam
peraturan ini, akan ditambah dan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dengan
asas musyawarah.
Sukoharjo, 22 Januari 2012
Pengurus Madrasah Diniyyah lil
Akhwat “Mar’atu As-Sholihah”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar