PERATURAN MADRASAH DINIYYAH


TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRIWATI
A.   PERATURAN UMUM
  1. Santriwati harus sudah bisa membaca Al Qur’an dengan baik.
  2. Santriwati harus meniatkan sejak awal untuk menyelesaikan pendidikan ini sampai akhir ( 4 semester )
  3. Santriwati diusahakan hadir maksimal 5 menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
  4. Santriwati harus selalu membawa peralatan belajar dan mushaf Al Qur’an.
  5. Santriwati membayar uang infaq spp setiap bulannya kepada bendahara.
  6. Santriwati dilarang mengaktifkan hpnya selama pelajaran berlangsung.
  7. Santriwati dilarang mengotori / merusak / mengambil / memindahkan segala sesuatu yang ada di dalam kelas atau sekitarnya.
B.   PERATURAN KHUSUS
a.     Permohonan Ijin tidak masuk
1. Santriwati harus meminta ijin / mengabari kepada Pengurus Akhwat tentang ketidakhadirannya (Via SMS).
2.    Ketidak hadirannya adalah dikarenakan alasan yang dibenarkan oleh syari’at / atau karena kegiatan sekolah yang tidak bisa ditinggalkan.
b.     Adanya Kajian Umum / Kajian Akbar
1.      Kajian Umum yang dimaksud adalah kajian umum yang diadakan oleh Kepanitiaan / lembaga Ahlu Sunnah yang ada di Wilayah Surakarta.
2.      Kajian Umum tersebut diadakan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
3.      Kajian Umum tersebut diadakan pada hari Ahad.
4.  Para Santriwati dan Pengurus akhwatnya boleh mengikuti kajian umum tersebut dengan terlebih dahulu musyawarah apakah sepakat mengikuti kajian umum atau tetap masuk kelas diniyyahnya
5.  Hal lainnya berkaitan dengan adanya kajian umum ini, akan dibicarakan lebih mendetail di kemudian hari insya Allah.
C.     LAIN – LAIN
Hal – hal yang belum tertuang dalam peraturan ini, akan ditambah dan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dengan asas musyawarah.


Sukoharjo, 22 Januari 2012
                Pengurus Madrasah Diniyyah lil Akhwat “Mar’atu As-Sholihah”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar